Pilar ketujuh dalam Human Capital Management (HCM)
Termination Management sebagai pilar ketujuh dalam Human Capital Management (HCM) merupakan pengelolaan pemutusan hubungan kerja yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Hasil dari pilar Termination Management adalah proses terminasi terlaksana dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Filosofi Dasar
Filosofi yang mendasari Termination Management ini adalah agar setiap perusahaan :
- Perusahaan memastikan proses pemutusan hubungan kerja berkesesuaian dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.
- Perusahaan memastikan proses pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan cara sebaik-baiknya.
Filosofi dasar tersebut di atas harus tercermin dalam setiap aktivitas pengelolaan Termination Management di setiap perusahaan agar proses terminasi terlaksana dengan cara sebaik-baiknya.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari Termination Management meliputi:
- Pemutusan Hubungan Kerja atas lnisiatif Karyawan
- Pemutusan Hubungan Kerja atas Inisiatif Perusahaan
- Pemutusan Hubungan Kerja yang diakibatkan sebab-sebab lain diluar kendali perusahaan atau karyawan lainnya
- Masa Persiapan Pensiun
Untuk layanan konsultasi & implementasi Termination Management silahkan menghubungi kami
di +62 812-8286-774